ANTI PANCASILA ITU YANG SEPERTI APA, PAK TUA?

Dan lagi, Ustadz Felix Siauw sejak pertama tahu beliau pada tujuh tahun lalu sebagai ustadz yang juga mualaf dan tampan. Namanya selalu ramai diperbincangkan oleh anak-anak, mahasiswi gemes sampai macan ternak (mamah-cantik anter-anak) yang hobi selfie dan di unggah pada laman platform sosial media kekinian. Dari kampung yang susah sinyal 4G hingga di perkotaan yang padat. Semua mengidolakan sosok ustadz hits ini.
Beberapa waktu lalu, kesekian kalinya dia ditolak untuk memberikan ceramah atau kajian. Sekarang bagian Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Dari informasi yang saya dapatkan, total penolakan kepada beliau selama tahun 2017 adalah sebanyak 6 kali. Pencapaian yang hebat, maksud saya, dengan penolakannya yang sebanyak itu, bagaimana dengan penerimaan dan sambutan atas apa yang beliau syiarkan selama ini? Tentunya lebih banyak. Dan yang menolak kajian oleh Ustadz Felix Siauw ini selalu organisasi yang sama. Sang benteng pertahanan terakhir Indonesia, Banser NU. Ustadz Felix Siauw yang mengusung ide khilafah ini masih tetap laku diundang mengisi pengajian di seluruh Indonesia dan menurut saya, bukan isi pengajiannya yang menarik, melainkan metodenya dalam pendekatan ke masyarakat.
Tentunya bagi orang-orang yang awam ke masjid, maksudku yang terhitung hanya sesekali ke masjid, itupun karena shalat jumat, ada gairah baru, positif, yang ditimbulkan oleh orang-orang seperti Ustadz Felix Siauw ini untuk kembali ke masjid. Rumah kos saya yang tepat di samping masjid, pendekatan yang “anak muda” banget, ditambah pandai solat dan mengaji, apa lagi yang kurang? Tapi orang-orang yang katanya berpendidikan atau bahkan beberapa ahli agama menyebutkan bahwa mereka sedang melakukan “gerakan terselubung”, bukannya hadir di masjid tersebut sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan massa yang awam dari “gerakan terselubung”, malah melakukan hal di luar dugaan. Melakukan gerakan nyinyir di media sosial.
Sebagai orang yang selalu membaca selebaran yang dibagikan oleh kelompok HTI (Hizbu Tahrir Indonesia) sebelum berjamaah shalat jumat yang kala itu masih mudah didapatkan di setiap meja dekat pintu Masjid. Saya ini bukan orang yang mengidolakan beliau atau HTI, apalagi memuja dan mengutip quote-nya yang tersebar di berbagai sosial media. Hanya saja, apa yang beliau lakukan selama ini tidak ada yang salah, terlepas beliau adalah anggota yang sudah menjadi organisasi dilarang oleh Negara oleh Pemerintah karena ideologinya yang katanya ingin menjadikan negara ini menjadi Khilafah. Orang cuma mau dakwah kok. Pemerintah membubarkan dan menghilangkan HTI dari NKRI dengan senjata Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sekarang sudah sah menjadi UU yang merubah Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat Nomor 17 tahun 2013. Bukan kapasitas saya untuk menilai tentang khilafah. Ini jatah kalian yang lebih paham seluk beluk tentang agama, mana ajaran yang benar dan mana ajaran yang salah. Tapi secara logika kenegaraan dengan faham demokrasi, jelas ini ada yang tidak beres.
Sebelum membahas penolakan kajian Ustadz Felix Siauw, ingin sekali rasanya bertanya kepada orang-orang pintar disana, kenapa sampai harus ada pembubaran terhadap suatu organisasi kemasyarakatan yang dianggap radikal dan bersinggungan dengan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila tanpa adanya diskusi dahulu? Ayolah, Negara ini kan negara demokrasi, semua sudah tertuang dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Faham sampai disini? Oke lanjut, Pemerintah melalui Wiranto mengatakan bahwa Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Selanjutnya, Menteri Polhukam ini menjelaskan kepada detik.com (Rabu, 12/7/2017),

“Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran ateisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, juga mengganggu eksistensi bangsa,“.

Tertulis di pasal 61 perubahan tentang sanksi administratifnya, ayat 1 menyebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif, a. peringatan tertulis, b. penghentian kegiatan, dan/atau c. pencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Kenapa harus pilihan terakhir yang diambil? Ini sangat mencederai demokrasi, terkesan pemerintah mengambil azas manfaat dari perangkat hukum baru ini, singkatnya otoriter. FYI, kalo kalian penasaran bisa dibaca perrpu-nya. Biar kalian belajar, ada hak kita yang diambil lagi oleh pemerintah. Keur mah saeutik hak rakyat téh, dicokot deui.
Kalau memang HTI ini disinyalir radikal dan tidak pro-pancasila, buktinya keluarkan, biar masyarakat tidak bingung, bukankah pemerintah sudah berdiskusi dengan para ahli dan mengumpulkan bukti-bukti kalau HTI ini anti-pancasila? Kalau begini saja, masyarakat yang merasa dirugikan akan lelah dan jengah melihat pemerintah seperti ini. Mungkin ada pemikiran “Bener-bener nih pemerintah! orang mau dakwah, mau hidup di jalan Allah aja sampe dilarang”, saya pun kalau menjadi salah satu dari anggota HTI, pasti berfikir seperti itu, persis. Jangan kaget kalau kalian melihat dakwah-dakwah yang serupa, ada felix-felix lain yang jumlahnya ratusan atau mungkin ribuan yang berfikiran bahwa khilafah adalah satu-satunya ideologi yang bisa menyelesaikan carut-marutnya negara ini. Bisa saja mereka memang anggota HTI, yang mati kan cuma organisasinya, semangat dan keyakinannya tak akan surut begitu saja. Apa hubungannya HTI dengan Ustadz Felix Siauw? Beliau adalah salah satu tokoh dari organisasi masyarakat ini, tak lama setelah disahkannya perrpu tersebut melalui akun twitter-nya beliau jelas menolak tentang pembubaran ini.
Penolakan dakwah Ustadz Felix Siauw yang bersifat persekusi nantinya akan lebih sering terjadi karena ada landasan dari perrpu ormas no 2/2017 yang disahkan negara, ditambah nada-nada nyinyir di media sosial antara pendukung HTI dan orang-orang yang setuju dengan perrpu ormas ini juga akan menjadi ancaman nyata bagi negara demokrasi. Ini jelas tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas. Contoh; yang dilarang HTI, yang melarang Banser NU atau melalui polisi yang ditekan oleh ormas dengan landasan perrpu ormas no 2//2017.
Ini juga menjadi pelajaran bagi kita, khususnya umat muslim moderat, sama sekali tak ada salahnya untuk kembali meramaikan masjid. Kalau mau menangkal “gerakan radikal”, “gerakan terselubung”, “frontal”, “sumbu pendek”, “anti-pancasila” atau apa pun namanya, ya penuhi saja masjid di tiap-tiap kampungmu. Jika ternyata terbukti ada pengajian dengan ceramah menyebarkan kebencian, lapor kepada pihak yang berwenang agar segera diusut. Jangan diusir, balas dengan karya. Eh.
Pada dasarnya kita hanya saling ingin menguatkan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tul, kan?

Bandung, 12 November 2017.

Comments

Popular Posts