KENAIKAN CUKAI ROKOK. PEROKOK, MANA SUARANYA?
Para perokok dihebohkan kembali dengan berita rencana Pemerintah Indonesia yang akan menaikkan cukai rokok menjadi 10,54% hingga 13,46% atau bisa menjadi rendah atau lebih tinggi atau mungkin tidak jadi naik.
“Keputusan ini seperti tidak didiskusikan bersama para konsumen rokok yang juga rakyat indonesia. Kalau ada perwakilan perokok yang diajak duduk bersama untuk membicarakan kenaikan pajak ini, mungkin doi perokok pemula”. – songmanse13
Bukan takut atau suudzon, melihat gelagat petinggi negara di sana seakan gegabah, ini mengenai hajat banyak orang lho, Pak, Buk. Bukan hanya perokok yang dirugikan, tapi perusahaan makro hingga mikro sampai ke petani akan terasa. Sebenarna kami tak takut kalau rokok menjadi mahal, kami kaum yang selalu kena imbas dari cara berfikir Post hoc ergo propter hoc sudah siap dengan segala konsekuensinya dan jalan keluarnya. Hehehehe.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran 10,04 persen pada tahun depan telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan seluruh tenaga kerja industri rokok. Lalu Presiden Joko Widodo menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10,04% yang akan berlaku per 1 Januari 2018. Presiden mengatakan “berbagai pertimbangan diambil dalam memutuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, Pertimbangannya ada petani, pekerja, kesehatan, dan rokok ilegal. Hitungannya ketemu tadi,“ kata Jokowi.
Menggunakan nalar tak seberapa ini, saya coba breakdown alasan dibalik rencana kenaikan cukai rokok ini. Kalaupun nanti ada netizen yang menghujat, saya akan terima dengan lapang dada. Karena memang sudah kodratnya netizen itu mengutuk dan menghardik bagi yang tidak sepaham dan mengapresiasi bagi yang sepaham. Bismillahirahmaniarahim, mudah-mudahan saya tidak terjerat pasal karet UU ITE tahun 2008.
Alasan kenaikan cukai rokok yang menempatkan aspek kesehatan sebagai alasan pertama ini sangat klise, namun juga sekaligus pembenaran paling sulit dibantah. Dari sisi ekonomi politik, atuh inimah tanpa perlu suudzon, jelas kampanye lumrah yang sering dipake pemerintah buat dapet simpati warganya yang muak oleh para perokok di sekitarnya, apalagi sebentar lagi tahun politik, pilkada 2018 dan pilpres 2019. Alih-alih pemerintah menaikan cukai rokok dan akan mendapatkan sekitar 300 triliun sambil mengurangi jumlah perokok. Teringat dengan konsep ekonomi merkantilisme, konsep ini mengajarkan bahwa pemerintahan suatu negara harus mencapai tujuan dengan melakukan perlindungan terhadap perekonomiannya. Peraturan ekonomi pemerintahan suatu negara untuk tujuan menambah kekuasaan negara, Merkantilisme termasuk kebijakan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mengumpulkan cadangan moneter melalui keseimbangan perdagangan positif, terutama barang jadi. Ya rokok ini sasaran empuknya.
Yang mungkin mereka lupa adalah tentang potential lost-nya, penduduk indonesia téa antik. Prakteknya, masyarakat bagaimanapun juga butuh nikotin, mereka mungkin akan berhenti membeli rokok konvensional warung dengan merek ternama dan akan mencari jalan keluar seperti mencari produk-produk ilegal atau produk tradisional yang lolos pajak.
Dilanjut, alasan kedua kenaikan cukai sebagai pencegahan rokok ilegal. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, ini konyol, mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang sangat “taat” hukum. Naluri perokok saya dan mungkin perokok lainnya mungkin sama, akan mencari rokok yang harganya masuk ke dalam kas harian, yang penting hasrat bakar tembakaunya terlaksana. Dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, sebagai perokok yang kontra terhadap kebijakan ini mungkin tidak pernah terdengar oleh pembuatan kebijakan cukai, mereka selalu menggunakan dasar dari dukungan masyarakat anti rokok, yang lantang dan yakin dengan logikanya bahwa dengan kebijakan seperti itu rokok ilegal bisa dicegah.

Yang jelas mah gegara cukai yang tiap tahun naik ini, sangat tidak mewakili petani dan usaha mikro, konon kata portal berita di internet, dampak kebijakan cukai yang setiap tahun terus naik adalah tutupnya ribuan pabrik kretek sejak tahun 2007, dan kini hanya menyisakan 500 pabrik saja.
Alasan ketiga makin enggak masuk akal, ketika kenaikan cukai memperhatikan buruh dan petani. Jelas bukan mahzab pro petani tembakau. Pemerintah dalam hal ini sangat jelas ingin diversifikasi agar konsumsi tembakau berkurang. Kalau kalian tahu tentang Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) dimana si perokok terus dipaksa untuk mengganti rokok dengan bahan farmasi lain seperti vape atau rokok elektrik lainnya. Dengan menaikan cukai rokok, logikanya masyarakat akan meninggalkan rokok karena sulit untuk mendapatkannya, berganti dengan hal lainnya untuk mengganti tembakau dengan hal lain dan belum tentu menjadi lebih sehat. Padahal Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) sejak awal 2015 sudah melakukan kajian tentang bahayanya rokok elektrik baik dari dalam dan luar negeri. Toh, kalau mau ambil contoh pemikiran konservatif, masih banyak kakek dan nenek usia senja tetap mantap menghisap rokok dan menikmati sisa umurnya.
Kalau mau di-breakdown lagi, kebijakan dengan mengacu pada mahzab FCTC ini merugikan penggiat rokok kretek yang mungkin di masa depan akan hilang, kita tinggal pilih, apakah kita mau utamakan kepentingan nasional di bidang tembakau, khususnya kretek yang juga rokok khas Indonesia, atau kepentingan korporasi-korporasi farmasi internasional yang mungkin sejak awal mendanai proyek anti tembakaunya itu? Kedaulatan sebagai bangsa masih ada di tangan kita, lho. Kretek bisa saja tetap ada, di tengah himpitan kebijakan tentang cukai yang sangat berat dan represif ini, semakin sedikit orang indonesia khususnya petani yang bisa mendapatkan manfaat tembakau dari sisi ekonomi. Pemerintah tidak bisa mendadak merubah sumber penghidupan dengan jumlah yang masif, kecuali mungkin menjadi driver angkutan online yang lagi hits ini. Rek kabéh ngojeg? Ai urang ngudud jeung barudak saha nu nyieunan ududna?
Alasan pendapatan negara adalah alasan paling kongkrit dan krusial. Coba ingat-ingat lagi, selain rokok belum ada lagi sepertinya pendapatan lainnya yang bisa didapatkan dengan segar dalam jumlah yang besar dan cepat. Kebijakan ini bisa jadi disimpulkan pemerintah tidak peduli dengan kelestarian produk rokok kretek yang menjadi rokok khas Indonesia. Udah diambil Malaysia aja ntar pada riweuh.
Kebijakan ini juga telah mengabaikan hak para perokok yang juga pembayar cukai rokoknya. Setahu saya ada aturan hukum tentang penyediaan ruang merokok dalam kawasan tanpa rokok yang disediakan pemerintah, sebagai hak konstitusional kami dan sampai saat ini pemerintah belum sampai serius memperhatikan itu seperti mereka memperhatikan lonjakan pemasukan cukai yang membesar dari tahun ke tahun. Seperti yang disebut di atas, dalam pengambilan keputusan, konsumen atau perokok sebagai salah satu stake holder tak dilibatkan dalam mengambil kebijakan.
Kalau saja tak ada UU ITE no 11 Tahun 2008 yang berlaku di Indonesia, ingin rasanya memaki kalian dengan sumpah serapah ke-setan-an. Akhir kata, doaku adalah “sejahtera terus negaraku, sejahtera juga para pelaku industri ini. Produsen hingga konsumen dan bagian lain yang juga aktif memutar roda ekonomi per-tembakau-an ini.”
Super middle weight smokers,
Bandung, 24 Oktober 2017.


Comments
Post a Comment