ROAD TO CICAK VS BUAYA SEASON 4

KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan KPK sudah menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi” di kantornya, Jumat (10/11/2017).
Kita ingat lagi, pada bulan Juli 2017, KPK pernah mentapkan SN sebagai tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP ini. Namun SN mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga jatuh sakit. Hakim tunggal ketika itu, Cepi Iskandar yang mengadili gugatan, mengabulkan permohonan SN dan status tersangka SN pun lepas. Vonis yang dibacakan Hakim Cepi pada 29 September 2017 itu menyebutkan bahwa KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat SN.
KPK tak putus akal, kalah dalam praperadilan KPK lekas bergerak untuk mencari bukti lain, dan akhirnya SN pun kembali dijerat KPK, Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain, yaitu bapak-bapak yang ada di paragraf pertama tadi (Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto), bukan SN kalau begini saja sudah menyerah. Beliau ini, kalau kalian pernah baca artikelku yang berjudul “Setya-the untouchable-novanto”, pasti sudah tahu sepak terjang politisi maha sakti ini.
Kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi membantah kabar tersebut, dan mengatakan bahwa berita ini sengaja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Idrus Marham, Sekjen Golkar mengatakan siap untuk mengikuti apapun proses hukum yang ada di KPK sebagai pernghormatan Golkar pada hukum dan keadilan. Beberapa hari yang lalu, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sempat dilaporkan oleh Sandi Kurniawan, salah satu tim kuasa hukum SN bersama dengan Friedrich. Tuduhannya adalah kedua pimpinan KPK ini menyalahgunakan jabatannya pemalsuan beberapa surat untuk mencegah setya novanto bepergian ke luar negeri, “Surat ke imigrasi, sprindik, dan SPDP-nya. Tidak hanya pencegahan, semuanya, banyak suratnya yang tidak benar,” kata Fredrich yang dikutip dari kompas.com (Rabu, 08/10/17). Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Anehnya, pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo. Sok, bingung teu bray?
Atas tindakan KPK menetapkan SN kembali menjadi tersangka dan mengeluarkan sprindik, Fredrich menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya. “Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena pidana,“ katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 10 November 2017 pada tempo.com. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta tim penyidik berhati-hati dalam menangani kasus dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK tersebut untuk kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

“PERANG dingin antara KPK, polisi, dan DPR semakin menjadi-jadi. Kalah silih laporkeun. kalah silih bolekerkeun. Masing-masing hayang pada boga jasa. Cik atuh mantak naon bersinergi babarengan nuntaskeun permasalahan nu di sanghareupan. Rakyat malah tambah bingung ku kaayaan kawas kieu, tapi ini mudah-mudahan awal dari semua perubahan. Jadi rakyat bisa menilai mana orang-orang yang amanah dan mana yang salah. Hatur nuhun” – Mamang Cuanki di Kantor yang suka baca berita di internet.

Banyak pihak yakin bahwa ada indikasi akan terjadi lagi benturan antara KPK dan pihak lainnya, akan ada lagi cicak vs buaya season 4. Cicak vs buaya pertama kali dipopulerkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam wawancarai dengan Majalah Tempo yang dimuat pada edisi 20/XXXVIII, 6-12 Juli 2009 pada kasus cicak vs buaya season satu. Kala itu KPK dituduh menyadap pembicaraan Susno yang disebut terkait dengan uang sebesar Rp 10 miliar dalam pengusutan kasus Bank Century. Terjadilah kriminalisasi terhadap pemimpin KPK. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibid Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Lalu ada cicak vs buaya season dua, terjadi pada Juli 2012 ketika KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus proyek simulator ujian SIM. Pada Oktober 2012, Polri mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, perwira Polri yang menjadi penyidik Djoko Susilo. Polisi beralasan Novel ditangkap karena kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004. FYI, kasus penyiraman kepada Novel Baswedan oleh orang yang bertanggung jawab masih belum ada kelanjutan lebih.
Lalu ada cicak vs buaya season tiga. 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memerintahkan saksi membuat keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Kemudian beberapa pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu Praja, diadukan ke polisi atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berayu, Kalimantan Timur. Kriminalisasi itu terjadi setelah penetapan Wakil Kepala Polri Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap rekening gendut menjelang dia dilantik menjadi Kepala Polri sebagai calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada awal masa jabatannya. Akhirnya kursi Kepala Polri diduduki badrodin Haiti dan Budi tetap menjabat Wakil Kepala Polri.
Menanggapi kekhawatiran terjadi cicak vs buaya season empat, dalam berbagai laman portal berita Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri tetap menjaga hubungan baik dengan lembaga antikorupsi itu. bahkan, Polri dan KPK bersinergi dalam pemberantasan korupsi. "Nanti ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ucapnya. “Saya sampaikan komitmen tidak ingin buat gaduh dan buat hubungan Polri-KPK jadi buruk.”
Well, selamat bekerja para penegak hukum. Biar kami para netizen budiman yang hobinya nyinyir ini ada kerjaan. Selamat Hari Pahlawan!
Bandung, 10 November 2017.

Comments

Popular Posts