SETYA “THE UNTOUCHABLE” NOVANTO.
“bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;”
Penggalan kalimat diatas adalah pembukaan dalam poin menimbang yang tertulis pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang sedang gencar dipakai, ditelaah dan dibaca oleh semua orang di republik ini. Politisi kondang dan sarat akan kontroversi Bapak Setya Novanto terjerat undang-undang ini atas sangkaan kasus e-ktp yang menimpanya. Sehebat apa sih dia? yuk, kita bahas.
—
SIAPA SIH SETYA NOVANTO?
Siapa yang tak kenal Setya Novanto. Politikus sukses juga Ketua DPR RI periode 2014 - 2019 ini. Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setya ini memulai perjalanan hidupnya sebagai pengusaha kecil-kecilan saat ia duduk di bangku kuliah dan hidup terpisah dengan kedua orang tua serta saudaranya. Setya memulai bisnisnya dengan berjualan beras dan madu di Surabaya. Saat itu, ia berupaya untuk menjaga kelangsungan hidup di kota orang agar bisa terus kuliah dan menjadi orang sukses seperti yang ia citakan. Tak hanya itu, Setya juga bekerja sebagai sales di sebuah dealer penjualan mobil di tengah kesibukan kuliahnya. Kepiawaiannya dalam memasarkan produk membuat pemilik dealer mempercayainya sebagai Kepala Penjualan Mobil di seluruh wilayah Indonesia Timur.
Kembali ke Jakarta, Setya yang telah meraih gelar sarjana muda melanjutkan pendidikannya di Universitas Trisakti. Namun, modal yang ia dapatkan saat bekerja di dealer mobil habis digunakan untuk membayar biaya pendaftaran kuliah. Ia pun memutar otak untuk menjalankan bisnis kembali dengan membuka kios fotokopi di dekat kampus.
Di sinilah bakat bisnis pria kelahiran 12 November 1954 dimulai. Berkat kejujuran, kerja keras serta keuletannya, mulai mengembangkan bisnis yang diawali dengan perkenalannya pada ayah dari salah seorang teman. Ia diminta untuk mengembangkan bisnis SPBU di daerah Cikokol, Tangerang yang kemudian berhasil ia kembangkan dan sukses. Tak berapa lama kemudian, bersama teman-temannya ia mulai mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang peternakan. Kesuksesan demi kesuksesan akhirnya ia raih.
Tak lama berselang ia mulai membangun perusahan yang bergerak di bidang transportasi dan perdagangan. Rupanya kesuksesan demi kesuksesan berhasil ia raih berkat kegigihan dan tekadnya untuk menjadi orang sukses. Sampai kini, banyak perusahaan yang berhasil ia bangun dan kembangkan. Berhasil menjadi pengusaha sukses membuat ayah dari empat anak ini ingin mencoba terjun pada dunia lain. Akhirnya dunia politik yang ia pilih. Bermula dengan membuat buku tentang mantan presiden Soeharto saat itu, ia bersama teman-temannya menerbitkan buku berjudul "Manajemen Soeharto”. Namun, buku tersebut dilarang beredar pasca bentrokan Mei 1997.
Merasa tertarik dengan dunia politik, Setya mulai bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Kini, karena kiprahnya di dunia politik pun kian teruji ketika ia berturut-turut menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode.
—
SETYA NOVANTO DAN PERGERAKAN POLITIKNYA
Setya Novanto merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Luar Biasa pada tahun 2016, sederet kasus selama ini mewarnai perjalanan politikus kelahiran Bandung ini. Selain tersangkut perkara etik, sosok yang pernah mundur sebagai Ketua DPR itu juga pernah beberapa kali terseret sejumlah masalah di tanah air. Setya memulai kiprahnya di bidang politik sebagai kader Kosgoro ditahun 1974. Ia menjalin kedekatan erat dengan Hayono Isman yang telah dikenalnya ketika sama-sama menjadi siswa SMA IX Jakarta. Setya Novanto pun menjadi Anggota Golkar, dan menjadi Anggota DPR Fraksi Golkar berturut-turut 6 periode tanpa putus sejak 1999 sampai 2017 saat ini.
Setya Novanto terpilih dalam pencalonan Ketua DPR RI Periode 2014 - 2019 dari Partai Golkar dalam sistem paket bersama Koalisi Merah Putih. Pada tanggal 2 Oktober 2014, ia terpilih sebagai Ketua DPR RI. Pada saat kasus pencatutatan nama Freeport, Setya Novanto mengundurkan diri tepat saat Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan memutuskan pelanggaran kode etik. Setya Novanto digantikan oleh Ade Komarudin (Ketua Fraksi Golkar DPR 2014-2019). Setya Novanto ditunjuk Aburizal Bakrie sebagai Ketua Fraksi Golkar pengganti Ade.
Saat terjadi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017 yang terjadi karena kisruh internal Partai Golkar yang sudah terjadi selama 1,5 tahun, Setya Novanto mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Golkar. Ada 8 Calon total Caketum Golkar yang mengikuti Munaslub ini. Pada pemungutan suara tahap 1 yang dilakukan secara voting tertutup, Setya Novanto mengantungi suara sebesar 277 suara dan Ade Komarudin mendapat suara terbanyak kedua sebesar 173 suara. Tepat saat akan memulai pemungutan suara tahap 2 yang hanya diikuti 2 caketum pemeroleh suara minimal 30%, Akom menyatakan tidak akan melanjutkan pemilihan dan mendukung Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar yang baru.
Munaslub akhirnya mengesahkan Setya Novanto secara resmi sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar 2016-2019. Idrus Marham kembali ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. Sementara posisi Bendahara Umum dijabat oleh Robert Kardinal. Nurdin Halid yang menjabat sebagai Ketua Steering Committee Munaslub ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Golkar. Penunjukan ketiganya dilakukan dalam rapat di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (17/5/2016).[13] Setya Novanto pun akan mengundurkan diri dari Ketua Fraksi DPR. (wikipedia.com)
—
SETYA NOVANTO DAN KASUS-KASUSNYA
Setya Novanto juga sering bolak-balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut dalam berbagai kasus, seperti korupsi e-KTP, suap Ketua MK Akil Mochtar. Setya kembali disebut pada perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton, 2003 silam. Negara pun dirugikan Rp122,5 miliar atas perpindahan ilegal puluhan ton beras tersebut.
Nama Setya kembali disebut terlibat perkara korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional di Riau, 2012 silam. Kala itu, Setya diduga berperan memberi dana ke beberapa anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran PON dalam APBN. Ia disidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 dan 19 Agustus 2013. Namun, pasca penyidikan dilakukan ia kembali terbebas dari ancaman status tersangka di kasus tersebut.
Beberapa tahun berlalu, Setya kembali terjerat kasus hukum. Pada 2015, ia diduga sempat melakukan pemufakatan jahat bersama eks Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, saat mengadakan pertemuan. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak karya perusahaan Amerika itu berjalan mulus di Indonesia. Namun, seusai pemeriksaan Setya lambat laun penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berhenti di tempat. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun berkata bahwa kasus tersebut sengaja dihentikan sementara penyelidikannya.
Dan yang terakhir, Setya Novanto terjerat kasus e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, beliau diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman dari pelanggar pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup.

Namun sebelum ini, Setya Novanto belum pernah
dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apapun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada hari Jumat (7/7). Disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Umum Golkar, Nurul Arifin bahwa Setya Novanto mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan banyak hal soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Menurut Fahri, Setya Novanto yang juga Ketua DPR itu sudah lama diincar dan penetapan status hukumnya bukan hal baru. Beberapa langkah ganjil KPK, menurut Fahri Hamzah, di antaranya mengapa KPK tidak menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Fahri Hamzah membandingkan cara KPK sering menggelar OTT kasus kecil tapi dalam kasus korupsi yang disebut mega skandal dengan nilai triliunan, tidak digelar OTT. Ini yang membuat Fahri, mengaku curiga dengan penetapan tersangka Setya Novanto. Beliau mengaku tidak kaget dengan adanya penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. Karena dia telah memperkirakan hal tersebut akan terjadi untuk menghibur publik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan sikap terkait kasus dugaan korupsi e-KTP menyusul ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kompas.com - 17/07/2017, 22:35 WIB)
Sesuai dengan UU MD3 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Pada Pasal 87 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun, sejumlah aktivis anti korupsi menilai, Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setya tak akan mampu fokus menjalankan tugas kedewanannya karena menjalani proses hukum.
Pantaskah Setya Novanto masih memimpin sebuah parlemen atas nama rakyat di Senayan sana? Ujian untuk tanah air ini masih belum usai.
***disadur dari berbagai sumber media dan literatur.
Bandung, 19 July 2017.
Comments
Post a Comment