ADI, MOTOR BODONG DAN SOSIAL MEDIA


Cerita berawal ketika Adi ditilang polisi di kawasan BSD, Tangerang, gara-gara melawan arus, tak memakai helm, hingga dokumen yang tak lengkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2) kemarin. Emosi tak mau ditilang hingga banting-banting motor yang dilakukan oleh Adi Saputra, berbuntut panjang, asal-usul motor 'Scoopy' yang dibanting dan dipreteli Adi. Diketahui bahwa motor matic keluaran Honda itu dibeli Adi seharga Rp 3 juta melalui media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2018. Motor yang dibeli Adi Saputra sebelumnya milik Nur Ichsan dan dijual kepada Adi oleh D tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Adi dipersangkakan setelah drama banting motor bodongnya viral dan ancaman maksimal yang diperoleh Adi, Kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, “adalah 6 tahun terhadap pasal 263 (KUHP) memalsukan dokumen, pelat palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya,". Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.
Media sosial adalah label bagi teknologi digital yang memungkinkan orang untuk berhubungan, berinteraksi, memproduksi, dan berbagi isi pesan (B.K Lewis, 2010). Melalui hubungan antar warganet, interaksi dari satu sama lain, memproduksi berbagai video drama Adi membanting motor ini seperti menciptakan sebuah tekanan sosial dari pengguna sosial media kepada institusi kepolisian. Adi mungkin tak terlalu faham dengan istilah viral dalam bersosial media hingga dia bisa marah-marah sambil membanting motor dan menghardik polisi, dan polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya.
Sadar atau tidak, sosial media sangat berperan vital dalam drama kasus Adi dan kasus-kasus lainnya di zaman sekarang. Jangankan Adi yang banting motor bodong, PSSI saja diusut atas pengaturan skor yang banyak disebar desas-desusnya oleh warganet di lini masa sosial media atau Setya Novanto yang akhirnya ketahuan berbohong karena bukti-bukti yang viral di sosial media ditanggapi warganet yang ahli di bidangnya masing-masing dan mungkin menjadi perhitungan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh institusi terkait. Setiap tekanan dari warganet, baik pro dan kontra sepertinya memang diperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi institusi yang melaksanakan, selain daripada aturan yang memang sudah ada dan harus dijalankan.
Polisi mungkin malu bila tidak bisa meringkus Adi, pemuda pedagang kopi yang hanya sedang marah karena motor hasil menabungnya ditilang karena kelalaian dia sendiri. Adi ditangkap di kos-kosan, dan melakukan minta maaf sambil menangis dan menyesal ketika banyak orang disana yang cengegesan menertawakan Adi. Mantap betul. Bahkan polisi disamping Adi, entah memang aturan protokolernya harus seperti itu, menenteng senjata api seperti sedang menangkap teroris besar atau koruptor. Malang dan kasihan, Citra yang tercipta pada seorang pemuda bernama Adi Saputra yang sebelumnya viral di sosial media dan mendapatkan perhatian publik setelah melakukan aksi cabut body sepeda motor dan mengguling-gulingkannya bak mainan anak-anak dan setelahnya ditangkap polisi karena dipersangkakan menjadi penadah motor “bodong” secara aturan negara.
Sekarang Adi meringkuk di bui dengan sangkaan pasal berlapis. Sampai tiga hari sebelum tulisan ini diunggah, belum ada berita keluarga yang datang menjenguk Adi, menurut keterangan keluarganya masih di Lampung, mudah-mudahan ketika tulisan ini diunggah Adi sudah dijenguk dan mendapatkan dukungan moral dan spirit dari keluarga, yang banyak tersebar di mesin pencari google pun hanya cerita dari kekasih Adi yang sepertinya tiap hari dieksploitasi media dan video-video bagaimana orang-orang mempermalukan Adi seperti seorang maling ayam atau jemuran di kampong-kampung ketika ditangkap. Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, viral lagi ketika dia membakar STNK motor. Kini motor Adi tersebut telah disita polisi sebagai bagian dari barang bukti. Jangankan disingkat inisial nama, hak ditutupi wajahnya tersangka pun tak diberikan, padahal kamu masih tersangka, belum menjadi terdakwa dan dijatuhi hukuman dari pengadilan. Naas kamu, Di. Andai kamu berada dan punya nama, mungkin nasib akhirmu berbeda.
---
Bandung, 14 Februari 2019

Tetep Mekenyem Corp.
songmanse13



Comments

Popular Posts